Perintah Penting! DPRD NTB Harapkan UPTD Pemprov di Gili Trawangan Kejar PAD

Sabtu, 10 Desember 2022 – 09:32 WIB
Perintah Penting! DPRD NTB Harapkan UPTD Pemprov di Gili Trawangan Kejar PAD - JPNN.com NTB
Seorang wisatawan asing tertidur di trotoar jalan kawasan wisata Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Selasa (16/4/2019). (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/ama)

Menurutnya, para pelaku usaha di Gili Trawangan ke depan harus menjalin perikatan perjanjian kerja sama dengan Pemprov NTB sebagai pemegang Hak Penggunaan Lahan (HPL) yang diberikan oleh pemerintah.

Sebab, di atas lahan dengan status HPL tersebut kata Arie, ke depannya dapat diberikan hak guna bangunan dan hak pakai atas nama pihak ketiga berdasarkan perjanjian pemanfaatan lahan.

"Bahwa atas HPL tersebut pemda juga berhak untuk memungut uang retribusi, uang tahunan untuk pengolahan lahan kepada pihak-pihak yang bekerja sama memanfaatkan lahan ini," kata Arie.

Arie juga memastikan, proses tersebut tidak akan terlalu lama sehubungan dengan pihaknya yang telah memproses usulan dari Gubernur NTB untuk membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT GTI.

Arie memaparkan, bahwa sejak 1995 telah diterbitkan HGB atas nama PT GTI seluas 650 ribu meter persegi atau 65 hektar dari keseluruhan aset pemprov NTB seluas 750 ribu meter persegi dengan total nilai aset sebesar Rp 2,3 triliun berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada tahun 2018.

HGB diterbitkan atas dasar perjanjian kerja sama produksi antara Pemprov NTB dengan PT GTI.

"Seharusnya pemegang HGB ini mempunyai kewajiban mengelola dan memanfaatkan tanah sesuai apa yang diperjanjikan," ujarnya.

HGB tersebut diberikan untuk masa 30 tahun dan akan berakhir di tahun 2025. Tetapi kata Arie, karena pemegang HGB tidak memanfaatkan dan menggunakan tanah tersebut selama kurang lebih 27 tahun ini, kemudian secara fisik di lapangan terjadi pemanfaatan penggunaan lahan oleh oknum.

DPRD NTB mengharapkan agar UPTD Pemprov di Gili Trawangan fokus kejar PAD
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia