507 Guru Honorer di NTB Tuntut Kejelasan Status PPPK
"Kami P1 meminta kejelasan payung hukum yang tertuang dalam Permen PAN dan RB. Kami menolak peraturan baru Kemendikbudristekdikti yang digunakan untuk kami yang lulus P1 tahun 2021. Angkat dan SK kan kami," tegasnya.
Kepala BKD NTB, Muhammad Nasir yang dikonfirmasi terpisah mengaku pengangkatan status P3K bagi P1 passing grade bukan menjadi kewenangan daerah.
Pemprov dan Pemkab Pemkot hanya mengusulkan ke pusat.
"Bukan daerah yang berwenang tapi untuk ASN menjadi kewenangan pusat," kata Nasir.
Nasir mengatakan Pemprov tidak mungkin melampaui kewenangan yang diberikan.
"Kalau mereka keberatan terkait pengangkatan BKD mempersilahkan menanyakan ke BKD/ BKPSDM provinsi atau kabupaten dan kota. Kami akan menjawabnya sesuai ketentuan," katanya. (antara/ket/jpnn)
Sebanyak 507 guru honorer SMA/SMK di NTB menuntut kejelasan terkait status PPPK
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News