Pejabat Mudik Pakai Mobil Dinas? Pemkot Mataram Kaji Ulang Peraturan

Jumat, 22 April 2022 – 17:36 WIB
Pejabat Mudik Pakai Mobil Dinas? Pemkot Mataram Kaji Ulang Peraturan - JPNN.com NTB
Ilustrasi - Seorang pejabat Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, hendak masuk ke kendaraan dinasnya. Foto: ANTARA/Nirkomala

ntb.jpnn.com - Pejabat pemerintahan dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas.

Terkait dengan hal itu, Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat akan mengkajinya kembali.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Effendi Eko Saswito mengatakan, regulasi tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran harus dipastikan.

"Apakah larangan itu untuk mudik ke luar kota atau ditujukan mudik keluar daerah. Jadi kita harus petakan dulu," katanya.

Pasalnya, kata sekda, pejabat-pejabat di lingkungan Pemkot Mataram banyak berasal dari luar kota yakni dari Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah dan Lombok Timur.

"Para pejabat di Kota Mataram bahkan ada yang pulang pergi. Kalau itu dianggap mudik, berarti mereka tidak boleh bawa kendaraan," katanya.

Terkait dengan itulah, pemerintah kota belum dapat memberikan jawaban pasti terhadap larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

"Kai  perlu kaji dan petakan, definisi mudik itu seperti apa," katanya lagi.

Bolehkah pejabat pemerintahan mudik menggunakan mobil dinas? Pemkot Mataram akan mengkaji ulang peraturan agar tidak rancu
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia