NJOP Lombok Tengah Belum Pernah Naik, DPRD: Disesuaikan dengan Zona
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, meminta pemerintah untuk menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP).
Hal ini dianggap perlu guna mengoptimalkan realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pembayaran BPHTB.
"Hal ini mengingat Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah selama ini tidak pernah menaikkan harga NJOP," kata anggota DPRD Lombok Tengah Suhaimi di Praya, Rabu (21/9).
Kenaikan NJOP tersebut telah dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) Aset karena NJPO di daerah ini masih di angka Rp 6.000,00 per 10 meter persegi, sedangkan harga jual beli tanah setiap tahun terus mengalami peningkatan.
Misalnya, harga tanah di sepanjang jalan Bypass Bandara Lombok maupun di tempat wisata.
"Artinya NJOP itu harus disesuaikan kembali sesuai dengan zona atau wilayah sehingga pajak dari PBB itu bisa meningkat," katanya.
Suhaimi menyebutkan kabupaten ini telah menaikkan NJOP sebanyak dua kali. Itu artinya pemkab setempat lebih serius dalam peningkatan realisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Oleh karena itu, pihaknya berharap pemkab setempat bisa menaikkan NJOP dalam rangka meningkatkan PAD.
DPRD Lombok Tengah menyebutkan bahwa NJOP belum pernah mengalami peningkatan, dan perlu untuk dilakukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News