Razia di Lapas Mataram, Ini Hasil Temuannya

ntb.jpnn.com, MATARAM - Gabungan TNI dan Polri menggelar razia barang terlarang di areal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Kegiatan yang dilakukan oleh aparat gabungan tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran barang terlarang di areal lapas.
Demikian disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram.
"Kkegiatan bersama ini menjadi bukti nyata kami dalam melaksanakan tugas dengan tetap berpedoman pada 3+1 'Back to Basics' Pemasyarakatan," ucap Akbar.
Pedoman 3+1 "Back to Basics" Pemasyarakatan adalah jargon yang digaungkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Reynhard Silitonga.
Pedoman tersebut diharapkan sebagai landasan utama jajarannya menyelenggarakan tugas pemasyarakatan dengan Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).
Tiga aspek yang dapat menjadi landasan itu adalah deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, dan senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Mataram Andi Oloan Sibarani menyampaikan dalam razia pada Selasa (19/4), seluruh kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) menjadi sasaran penggeledahan.
Dari razia gabungan TNI dan Polri di Lapas Mataram, aparat menemukan barang-barang ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News