Lebih dari 3.012 ASN di Lombok Tengah Menunggak Pajak, Sanksi Menunggu
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Sebanyak 3012 aparat sipil negara (ASN) di Lombok Tengah belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) di tahun 2022.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah Jalaluddin, Selasa (13/9).
"Saat ini sedang kami pilah, by name by address," kata Jalaluddin.
Menurut Jalaluddin, angka tersebut bukanlah angka keseluruhan. Artinya, masih ada ASN yang belum tercatat.
"Itu yang sudah kami catat, untuk data lengkapnya masih dikerjakan," ujarnya.
Pihaknya sangat menyayangkan banyak ASN yang masih menunggak pajak.
Padahal, baginya, membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai warga negara.
Pihaknya mengaku belum mengetahui dengan jelas alasan penunggakan ini.
Setidaknya ada 3.012 ASN di Lombok Tengah belum membayar pajak untuk tahun ini, siap-sap kena sanksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News