Lebih dari 3.012 ASN di Lombok Tengah Menunggak Pajak, Sanksi Menunggu

Selasa, 13 September 2022 – 19:15 WIB
Lebih dari 3.012 ASN di Lombok Tengah Menunggak Pajak, Sanksi Menunggu - JPNN.com NTB
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Lombok Tengah Jalaluddin. Foto: Edi Suryansyah/Jpnn.com

"Bukan malas, tetapi mereka ini hanya lalai," tuturnya. 

Dengan adanya hal itu, Pemkab Lombok Tengah akan menggelar gebyar pajak sebagai upaya percepatan pembayaran pada Jumat (16/9) mendatang.

"Pada gebyar itu akan kami umumkan konsekuensinya, kalau tidak kami akan potong melalui TPPnya," ungkap Jalaluddin. 

Pemotongan TPP bagi ASN yang lalai bayar pajak ini dimaksudkan sebagai pembelajaran terhadap masyarakat agar lebih taat terhadap kewajiban. 

"ASN itu harus menjadi contoh taat pajak, jangan sampai masyarakat aja yang digencarkan," ujarnya. 

Seperti diketahui, Pemkab Lombok Tengah telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mempercepat realisasi pencapaian pendapatan asli daerah (PAD). 

Setidaknya ada 3.012 ASN di Lombok Tengah belum membayar pajak untuk tahun ini, siap-sap kena sanksi

Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia