Ganti Rugi Ternak yang Terimbas PMK Tunggu Verifikasi
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Pemkab Lombok Tengah memberikan ganti rugi bagi ternak mati terkena wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada masyarakat.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah, Taufikurahman menyebutkan, total ternak yang diajukan untuk mendapatkan kompensasi dampak PMK itu mencapai 27 ekor.
Namun, lanjut dia, program itu belum bisa dicairkan, karena masih menunggu hasil verifikasi data.'
"Ada 27 ekor yang diusulkan saat ini atau dilakukan secara bertahap," katanya.
Berdasarkan data sementara, total kasus PMK secara kumulatif dari Mei hingga Agustus 2022, mencapai 30.313 ternak yang terdiri ternak sapi 28.449 ekor, kerbau 1424 ekor dan kambing 440 ekor.
"Total ternak yang sembuh itu sekitar 96 persen dari total kasus 30.313 ekor, baik ternak sapi, kerbau dan kambing," katanya.
Ia memastikan pembukaan pasar hewan akan tetap menerapkan protokol PMK yakni dengan melakukan penyemprotan disinfektan dan pemeriksaan terhadap ternak yang masuk ke pasar hewan.
"Protokol tetap kami perketat, untuk mencegah wabah PMK," katanya.
Pemberian ganti rugi atas ternak yang terimbas wabah PMK masih menunggu proses verifikasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News