RDTR Kawasan Mandalika Rampung, Ini Target Selanjutnya
RDTR itu menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mencapai target pembangunan sesuai RPJMD yang telah direncanakan.
Selain itu, RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan oleh para investor.
"Tanpa adanya dokumen RDTR maka dokumen perizinan itu tidak bisa diterbitkan," katanya.
Dengan adanya RDTR, pengajuan izin pembangunan akan lebih jelas.
Para investor yang mengajukan izin pembangunan di kawasan yang tidak diperbolehkan, akan secara langsung ditolak.
"Artinya para investor itu tidak bisa melakukan membangun di tempat yang tidak diperbolehkan. Harus sesuai RDTR," tutur Lalu Rahadian. (antara/ket/jpnn)
RDTR untuk kawasan Mandalika telah selesai, sejumlah wilayah lain sedang menunggu
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News