Godaan Terberat Menjelang Waktu Salat dan Hukumnya
Misalnya, waktu salat digunakan untuk tidur atau waktu tidur digunakan untuk bekerja.
Di sebagian kasus, tidur dulu dengan harapan akan bisa bangun meski di akhir waktu salat.
Menurut Zaynuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in, tidur ketika waktu salat sudah masuk dan yang bersangkutan belum mengerjakan salat merupakan makruh atau tidak disarankan.
Dimakruhkan tidur saat waktu salat telah masuk dan belum mengerjakannya, sekira-kira ada kemungkinan bangun tidur sebelum akhir waktu atau ada orang lain yang membangunkan.
Jika tidak, diharamkan tidur (bagi yang tidak kantuk berat) di waktu salat.
Tidur pada waktu salat ataupun menjelang waktu salat dimakruhkan karena dikhawatirkan tidak bangun hingga waktu salat sudah habis.
Meskipun menurut kebiasaan orang yang bersangkutan bisa bangun sebelum akhir waktu atau ada orang yang akan membangunkannya.
Ada godaan yang amat berat mejelang waktu salat, perhatikan hukumnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News