Pengelolaan Gili Trawangan Dipertanyakan

Sehingga ini menjadi tidak singkron dan dapat berakibat fatal bagi APBD kita kedepannya.
Sementara itu, Karo Hukum Setda Provinsi NTB, H Ruslan Abdul Gani, menegaskan paska PT GTI tidak mengajukan gugatan terhadap keputusan Pemprov NTB yang telah memutus kontraknya, maka sepenuhnya aset seluas 65 hektar itu kembali ke tangan Pemprov NTB.
"PT GTI itu tidak menggugat, maka permasalahannya sudah selesai dan Gili Trawangan kini sudah kembali sepenuhnya menjadi milik Pemprov NTB. Begitu sudah lewat 90 hari setelah lahirnya keputusan pemutusan kontrak tersebut dan tidak digugat, maka otomatis asset tersebut kembali ke Pemprov," tegasnya.
Paska memutus kontrak dengan pihak PT GTI, Pemprov kemudian melakukan pendataan dan kemudian membangun kerjasama pengelolaan dengan masyarakat.
"Sehingga hal itulah yang menjadi dasar sehingga lahirlah rencana PAD sebesar sekian itu. Dasar hukumnya sangat jelas dan legal bahwa aset itu adalah milik Pemprov dan bentuk pemanfaatannya dalam bentuk kerjasama," katanya. (antara/ket/jpnn)
Sistem pengelolaan kawasan pariwisata Gili Trawangan dipertanyakan mengingat tingginya target PAD yang diproyeksikan
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News