Impor Baju Bekas Dilarang, Masyarakat Kota Mataram Kecewa

Pernyataan itu disampaikan menanggapi kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang saat ini masih fokus melarang impor baju bekas dari luar negeri seperti yang diatur dalam regulasi Menteri Perdagangan.
Baca Juga:
Bahkan, belum lama ini Kemendag telah membakar impor baju bekas dari luar negeri senilai Rp 9 miliar, karena dinilai dapat berbahaya bagi kesehatan.
Di Kota Mataram, terdapat pusat penjualan penjualan pakaian bekas impor yang cukup terkenal yakni di Pasar Karang Sukun.
"Hingga saat ini, kami memang belum membaca aturan pemerintah secara resmi. Pada saat ini, kami juga belum keluarkan larangan impor baju bekas dari luar negeri," katanya.
Hanya saja, lanjut Syamsul, jika dari hasil koordinasi dan sinkronisasi dengan pihak-pihak terkait Mataram harus mengeluarkan larangan, maka aturan akan tetap ditegakkan.
"Harus ada opsi, jangan sampai masyarakat yang baru saja memulai aktivitasnya setelah pandemi Covid-19 jatuh lagi. Kami ingin pedagang tetap bisa melaksanakan aktivitas ekonomi agar tidak merugikan," katanya. (antara/ket/jpnn)
Kegiatan impor bBaju bekas dilarang oleh pemerintah, masyarakat Kota Mataram kecewa dengan beragam alasan
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News