Masa Baju Preloved Segera Berakhir, Disdag Mataram Segera Carikan Solusi

ntb.jpnn.com, MATARAM - Dinas Perdagangan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengaku akan segera mencari solusi atas larangan penjualan pakaian bekas impor bagi pedagang.
Pasalnya, masih banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada usaha ini.
"Kami segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan berbagai pihak berkompeten terkait larangan penjualan pakaian bekas impor untuk mencari solusi terbaik terutama bagi pedagang," kata Sekretaris Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Syamsul Irawan, Selasa (23/8).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang saat ini masih fokus melarang impor baju bekas dari luar negeri seperti yang diatur dalam regulasi Menteri Perdagangan.
Bahkan, belum lama ini Kemendag telah membakar impor baju bekas dari luar negeri senilai Rp 9 miliar, karena dinilai dapat berbahaya bagi kesehatan.
Sementara, di Kota Mataram terdapat pusat penjualan penjualan pakaian bekas impor yang cukup terkenal yakni di Pasar Karang Sukun.
"Hingga saat ini, kami memang belum membaca aturan pemerintah secara resmi. Pada saat ini, kami juga belum keluarkan larangan impor baju bekas dari luar negeri," katanya.
Hanya saja, lanjut Syamsul, jika dari hasil koordinasi dan sinkronisasi dengan pihak-pihak terkait Mataram harus mengeluarkan larangan, maka aturan akan tetap ditegakkan.
Impor pakaian preloved dilarang, Disdag Mataram mengaku akan segera mencarikan solusi bagi pelaku usaha di sektor ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News