Mudik Lebaran: Pemprov NTB Genjot Berikan Vaksinasi Penguat, Angkanya Naik Terus

Demikian pula dengan fasilitas menunjang dalam melakukan vaksinasi, dianggap sudah cukup.
"Fasilitas kesehatan kita sekarang sudah cukup lengkap, bahkan kita bersyukur aparat TNI dan polisi terus terlibat melakukan vaksinasi," katanya.
Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan terkait mudik Lebaran 2022 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau penguat tidak perlu melakukan tes antigen maupun PCR.
Sedangkan bagi masyarakat yang hanya menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
Sementara, masyarakat yang baru menerima vaksin dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan tes PCR 3 x 24 jam.
Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu, sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan tes PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat.
Untuk anak-anak di bawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan tes, namun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan.
Menjelang mudik di Hari Raya Lebaran, Pemprov NTB menggenjot pemberian vaksinasi penguat sebagai syarat mudik, angkanya naik meningkat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News