Info Penting untuk Petani: Pupuk Bersubsidi Hanya 2 Jenis

Jumat, 19 Agustus 2022 – 14:19 WIB
Info Penting untuk Petani:  Pupuk Bersubsidi Hanya 2 Jenis - JPNN.com NTB
Kepala Dinas Pertanian Lombok Tengah Fathurrahman. Foto: Edi Suryansyah/Jpnn.com.

Penggunaan pupuk bersubsidi juga harus sesuai dengan luas lahan dan tidak melanggar aturan.

"Pemilik lahan tidak boleh lebih dari dua hektar lahan," jelasnya

Dikatakannya, pada saat pengajuan elektronik rencana defintif kebutuhan pupuk (e-RDKK) yang akan diajukan tahun depan harus juga menggunakan peta bidang lahan petani.

Terkait harga pupuk nonsubsidi, hal tersebut tidak bisa diatur oleh dinas.

Akan tetapi, tergantung mekanisme pasar yaitu tergantung dari jumlah permintaan dan penawaran.

"Saya rasa ini perlu diatur oleh pemerintah pusat, atau kementerian perdagangan. Regulasi untuk pupuk non subsidi tidak ada hanya harga tebus awal yang sekitar Rp 1.250.000 perkwintal untuk urea," lanjut fathur.

Terkait dengan Harga eceran tertinggi (HET), Fathur katakan, jika pupuk nonsubsidi tidak bisa diatur oleh Dinas, maka hal tersebut bisa merugikan masyarakat banyak.

"Kami akan segera menyuarakan ini, karena Dinas Pertanian harus menyurarakan kepentingan petani," tegas Fathur.

Penting disimak bagi para petani, mulai tahun depan jenis pupuk bersubsidi yang diberikan hanya dua jenis
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia