Info Penting untuk Petani: Pupuk Bersubsidi Hanya 2 Jenis
![Info Penting untuk Petani: Pupuk Bersubsidi Hanya 2 Jenis - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ntb/news/normal/2022/08/19/kepala-dinas-pertanian-lombok-tengah-fathurrahman-foto-edi-p-tg0k.jpg)
Penggunaan pupuk bersubsidi juga harus sesuai dengan luas lahan dan tidak melanggar aturan.
"Pemilik lahan tidak boleh lebih dari dua hektar lahan," jelasnya
Dikatakannya, pada saat pengajuan elektronik rencana defintif kebutuhan pupuk (e-RDKK) yang akan diajukan tahun depan harus juga menggunakan peta bidang lahan petani.
Terkait harga pupuk nonsubsidi, hal tersebut tidak bisa diatur oleh dinas.
Akan tetapi, tergantung mekanisme pasar yaitu tergantung dari jumlah permintaan dan penawaran.
"Saya rasa ini perlu diatur oleh pemerintah pusat, atau kementerian perdagangan. Regulasi untuk pupuk non subsidi tidak ada hanya harga tebus awal yang sekitar Rp 1.250.000 perkwintal untuk urea," lanjut fathur.
Terkait dengan Harga eceran tertinggi (HET), Fathur katakan, jika pupuk nonsubsidi tidak bisa diatur oleh Dinas, maka hal tersebut bisa merugikan masyarakat banyak.
"Kami akan segera menyuarakan ini, karena Dinas Pertanian harus menyurarakan kepentingan petani," tegas Fathur.
Penting disimak bagi para petani, mulai tahun depan jenis pupuk bersubsidi yang diberikan hanya dua jenis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News