Jelang Pemilu 2024: KPU NTB Verifikasi Keanggotaan Parpol
ntb.jpnn.com, MATARAM - KPU wilayah NTB siap melakukan verifikasi faktual terkait syarat keanggotaan calon partai politik calon peserta pemilu 2024.
"Kalau di KPU provinsi dan kabupaten kota di NTB saat ini, tinggal menunggu data yang dikirim oleh KPU RI untuk dilakukan verifikasi administrasi terkait syarat keanggotaan parpol. Untuk itu kami sudah siap," kata Komisioner KPU NTB Divisi Teknis, Zuriyati, Selasa (16/8).
Ia mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi partai politik (parpol) untuk menjadi peserta Pemilu 2024 adalah dukungan keanggotaan di masing-masing daerah.
"Artinya, paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten dan kota," ujarnya.
Adapun dokumen persyaratan yang diterima KPU kabupaten dan kota, yakni daftar nama anggota parpol yang tercantum di Sistem Informasi Parpol (SIPOL).
Kemudian, KTA dan KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
Lalu, daftar nama anggota parpol yang berpotensi ganda dan berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu yang diterima KPU kabupaten dan kota itu bakal dicocokkan dengan KTA dan KTP elektronik atau KK yang terdapat di Sipol.
Persiapan menjelang Pemilu 2024: KPU NTB siap melakukan verifikasi terhadap keanggotaan parpol
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News