Taat Perintah Kementerian, Hotel di Gili Trawangan Lombok Turunkan Ayunan
ntb.jpnn.com, GILI TRAWANGAN - Pengelola Hotel Ombak Sunset menurunkan bangunan fisik ayunan yang tidak diizinkan.
Penurunan ayunan tersebut sesuai dengan aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang tidak membolehkan adanya infrastruktur di zona inti Kawasan Konservasi Perairan Nasional Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
"Hari ini adalah batas akhir, dan itu merupakan aturan menteri yang harus kami ikuti, kami tunduk terhadap itu, maka hari ini, kami atas nama Ombak Group tunduk dan menurunkan ayunan yang ada," kata General Manager Ombak Group I Gusti Ngurah Arya Wirawan, di Gili Trawangan, Kamis (11/8).
Ia mengaku berat menurunkan ayunan tersebut.
Sebab ayunan tersebut merupakan salah satu atraksi dan menjadi salah satu nilai pasar dan citra merek pariwisata di Gili Trawangan ke depannya.
"Itu adalah salah satu ikon Gili Trawangan yang sudah ada sejak lama. Bahkan, dipampang di sebuah bus pariwisata di Australia dan Inggris," ujar Wirawan, sambil menunjukkan foto ayunan di sebuah bus pariwisata di Australia.
Ketua Gili Hotels Association (GHA) Lalu Kusnawan, mengatakan apa yang dilakukan oleh manajemen Hotel Ombak Sunset (Ombak Group) sebagai salah satu contoh pelaku usaha pariwisata di Gili Trawangan dalam menunjukkan suatu hal yang positif kepada pemerintah.
Namun, ia menyayangkan pemberlakuan aturan secara tegas dilaksanakan ketika Gili Trawangan sedang ramai dikunjungi oleh para wisatawan mancanegara.
Taat kepada aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Hotel di Gili Trawangan Lombok turunkan ayunan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News