Lindungi Padang Lamun di Gili Trawangan, KKP Bongkar 18 Ayunan Ilegal

Jumat, 05 Agustus 2022 – 20:00 WIB
Lindungi Padang Lamun di Gili Trawangan, KKP Bongkar 18 Ayunan Ilegal  - JPNN.com NTB
Tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawasi proses pembongkaran ayunan di Kawasan Konservasi Perairan Nasional Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Kamis (4/8/2022). ANTARA/Awaludin

ntb.jpnn.com, GILI TRAWANGAN - Keberadaan ayunan di Kawasan Konservasi Perairan Nasional Gili Trawangan dianggap mengganggu ekosistem padang lamun.

Oleh karena itu, tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar 18 ayunan ilegal di Kawasan Konservasi Perairan Nasional Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Pembongkaran ini dilakukan KKP bersama masyarakat, Kamis (4/8).

Koordinator BKKPN Kupang, Wilayah Kerja Gili Matra, Thri Heni Utami Radiman menyatakan pihaknya perhatian dengan keberadaan ekosistem padang lamun.

Padang lamun adalah ekosistem khas di laut dangkal pada wilayah perairan hangat dengan dasar pasir dan didominasi oleh tumbuhan lamun, sekelompok tumbuhan anggota bangsa Alismatales yang beradaptasi di air asin. (Wikipedia)

Heni mengatakan, padang lamun yang berada di daerah sekitar pembangunan ayunan sering diinjak oleh para pengguna atau pemanfaat ayunan.

Hal itu menyebabkan kondisi padang lamun menjadi rusak.

"Sudah kelihatan ada beberapa area yang sudah agak rusak karena sering dinjak injak," ucapnya.

Untuk melindungi ekosistem padang lamun di Gili Trawangan, KKP membongkar 18 ayunan ilegal
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia