Dinyatakan Ilegal, 18 Ayunan di Gili Trawangan Dibongkar

Jumat, 05 Agustus 2022 – 15:28 WIB
Dinyatakan Ilegal, 18 Ayunan di Gili Trawangan Dibongkar - JPNN.com NTB
Tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawasi proses pembongkaran ayunan di Kawasan Konservasi Perairan Nasional Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Kamis (4/8/2022). ANTARA/Awaludin

ntb.jpnn.com, GILI TRAWANGAN - Tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar 18 ayunan ilegal di Kawasan Konservasi Perairan Nasional Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Pembongkaran ini dilakukan bersama masyarakat, Kamis (4/8).

Tim gabungan KKP terdiri atas personel dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Gili Matra, serta anggota Satuan Pengawas (Satwas) Pengawasan Sumber Daya Alam Kelautan dan Perikanan Lombok Timur, Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, dan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

Dari unsur kelompok masyarakat yang membantu, terdiri atas anggota Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Tramena, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Gili Matra, dan Kelompok Lang-Lang Trawangan.

Semuanya ikut membantu pembongkaran yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari.

"Upaya membongkar ayunan tersebut adalah melanjutkan surat imbauan yang sudah diberikan kepada pelaku usaha pemilik ayunan, baik hotel, resort maupun restoran," kata Koordinator BKKPN Kupang, Wilayah Kerja Gili Matra, Thri Heni Utami Radiman.

Ia mengatakan, sebagian besar pelaku usaha mau secara sukarela untuk membongkar dengan komitmen awal melepas ayunan, sedangkan bangunan fisiknya berupa tiang beton dan tiang kayu yang tertanam permanen, diberikan waktu pembongkaran selama 7 kali 24 jam.

Untuk menjaga komitmen tersebut, kata Heni, pihaknya bersama PSDKP Benoa dan Polsus PWP3K melakukan berita acara pengawasan (BAP) terhadap 11 pelaku usaha pemilik ayunan yang terpasang di dalam zona inti dan zona pemanfaatan terbatas Kawasan Konservasi Perairan Nasional Gili Trawangan.

Dinyatakan ilegal dan melanggar, 18 ayunan di kawasan Konservasi Perairan Nasional Gili Trawangan dibongkar
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia