Dinyatakan Ilegal, 18 Ayunan di Gili Trawangan Dibongkar

Jumat, 05 Agustus 2022 – 15:28 WIB
Dinyatakan Ilegal, 18 Ayunan di Gili Trawangan Dibongkar - JPNN.com NTB
Tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawasi proses pembongkaran ayunan di Kawasan Konservasi Perairan Nasional Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Kamis (4/8/2022). ANTARA/Awaludin

"Kami sudah melakukan BAP dengan 11 pengusaha yang membangun ayunan, total ada 18 ayunan, sebanyak delapan ayunan berada di zona inti, sisanya di zona pemanfaatan terbatas," ujarnya.

Ia mengatakan, zona inti kawasan konservasi perairan nasional tidak boleh ada infrastruktur menetap maupun tidak menetap.

Hanya diperbolehkan aktivitas penelitian dan pendidikan. (antara/ket/jpnn)

Dinyatakan ilegal dan melanggar, 18 ayunan di kawasan Konservasi Perairan Nasional Gili Trawangan dibongkar

Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia