Dinyatakan Ilegal, 18 Ayunan di Gili Trawangan Dibongkar
Jumat, 05 Agustus 2022 – 15:28 WIB
![Dinyatakan Ilegal, 18 Ayunan di Gili Trawangan Dibongkar - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ntb/news/normal/2022/08/05/tim-gabungan-kementerian-kelautan-dan-perikanan-kkp-mengawas-il31.jpg)
Tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawasi proses pembongkaran ayunan di Kawasan Konservasi Perairan Nasional Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Kamis (4/8/2022). ANTARA/Awaludin
"Kami sudah melakukan BAP dengan 11 pengusaha yang membangun ayunan, total ada 18 ayunan, sebanyak delapan ayunan berada di zona inti, sisanya di zona pemanfaatan terbatas," ujarnya.
Ia mengatakan, zona inti kawasan konservasi perairan nasional tidak boleh ada infrastruktur menetap maupun tidak menetap.
Hanya diperbolehkan aktivitas penelitian dan pendidikan. (antara/ket/jpnn)
Dinyatakan ilegal dan melanggar, 18 ayunan di kawasan Konservasi Perairan Nasional Gili Trawangan dibongkar
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News