32.348 Rokok Ilegal Disita di Lombok Tengah, Kerugian Negara Rp 33 Juta
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah menyita 32.348 batang rokok ilegal.
Aksi ini dilakukan bersama petugas Bea Cukai Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemberantasan rokok ilegal.
"Rokok ilegal yang disita itu hasil operasi kegiatan pemantauan dan pengawasan di bidang Cukai Hasil Tembakau (HT) di daerah kita," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Maskur di Praya, Selasa (9/8).
Ribuan batang rokok ilegal tersebut disita dari beberapa warung, kios, dan toko di Kecamatan Praya, Praya Timur, Praya Tengah, Kopang, Janapria, Batukliang Utara, Batukliang, Praya Barat, Praya Barat Daya dan Pujut.
Kegiatan dilakukan secara selektif, dengan memeriksa sarana pengangkut yang diduga membawa barang kena cukai.
Selain itu, pihaknya memberikan kegiatan penyuluhan terkait dengan ketentuan di bidang cukai utamanya pemahaman, cara identifikasi umum terkait rokok polos, pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan pelekatan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Diberikan juga penyuluhan tentang penempelan stiker pidana di bidang cukai.
Sebanyak 32.348 batang rokok ilegal disita di Lombok Tengah, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 33 juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News