32.348 Rokok Ilegal Disita di Lombok Tengah, Kerugian Negara Rp 33 Juta
"Razia dilakukan di semua wilayah di 12 kecamatan di Lombok Tengah," katanya.
"Perkiraan kerugian negara dari hasil rokok ilegal yang disita tersebut sekitar Rp 33 juta," katanya.
Ia mengatakan, sebelum melakukan razia, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengumpul data informasi.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Tengah.
"Kami akan gempur peredaran rokok ilegal di Lombok Tengah," katanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa melapor ketika menemukan rokok ilegal yang dijual di warung maupun di toko, sehingga Lombok Tengah bebas dari rokok ilegal.
"Kami harapkan dukungan dari masyarakat supaya bisa melapor kepada aparat, ketika ada rokok ilegal yang dijual," katanya. (antara/ket/jpnn)
Sebanyak 32.348 batang rokok ilegal disita di Lombok Tengah, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 33 juta
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News