Wahai Calon TKI Ilegal, Perusahaan Malaysia Pasti Tolak Kalian

Kamis, 14 Juli 2022 – 08:37 WIB
Wahai Calon TKI Ilegal, Perusahaan Malaysia Pasti Tolak Kalian - JPNN.com NTB
Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi (kiri) bersama Ketua Umum APPMI Muazzim Akbar (kanan) melihat aksi PMI asal Lombok mengoperasikan alat angkut buah sawit di ladang milik Koperasi Ladang Berhad (KLB) di Johor, Malaysia, Rabu (13/7/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

ntb.jpnn.com, MATARAM - Pemprov NTB mengajak perusahaan Malaysia untuk tidak mempekerjakan calon TKI yang berangkat secara ilegal.

Perusahaan di Malaysia bisa dipekerjakan di sektor domestik, jasa, konstruksi, dan perladangan.

"Jangan mau terima (PMI atau TKI) unprosedural, yang ilegal mari kita sama-sama perangi ini. Karena itu jelas sangat merugikan, khususnya masyarakat kami," kata Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, Rabu (13/7).

Ia berharap, perusahaan-perusahaan di Indonesia dan Malaysia bisa tetap menjaga komitmen sesuai nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) tentang penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia yang ditandatangani pada 1 April 2022.

Dalam nota kesepahaman tersebut mengatur pemberlakuan sistem kanal tunggal atau "One Channel System" (OCS) untuk seluruh proses penempatan, pemantauan dan kepulangan PMI.

"Seperti yang sudah disampaikan APPMI (Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia), program zero unprosedural, kami harap perusahaan di Indonesia dan Malaysia punya komitmen yang sama, sesuai aturan yang kita terapkan bersama," tuturnya.

Kanal tunggal itu telah dikembangkan dan diluncurkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur pada Mei 2022 melalui Sipermit (Sistem Pelayanan Pekerja Migran Indonesia Terintegrasi).

Menurut Aryadi, kanal tunggal tersebut memberikan kemudahan pelayanan satu pintu bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Perusahaan perekrut PMI di Malaysia.

Wahai para calon TKI Ilegal, perusahaan di Malaysia dipastikan akan menolak kalian
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia