Bisnis Swab Antigen dan PCR di Lombok Tengah Sekarat

"Biaya antigen dan PCR saat ini sesuai ketentuan dari pemerintah pusat," katanya.
Untuk diketahui, kasus pandemi Covid-19 telah terkendali, sehingga pemerintah pusat kembali melonggarkan syarat perjalanan transportasi tak wajib menggunakan antigen dan PCR asalkan telah divaksin dosis lengkap dan booster.
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 56 Tahun 2022, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan yakni pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau PCR.
Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampel diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Kebijakan tersebut berdampak pada layanan bisnis antigen dan PCR yang terancam tutup. (antara/ket/jpnn)
Dulu sempat berjaya, kini bisnis swab antigen dan PCR di Lombok Tengah mati suri
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News