46 Jemaah Calon Haji Terpaksa Dipulangkan, Wamenag Zainut Evaluasi Besar-besaran
ntb.jpnn.com, JAKARTA - Tidak semua jemaah calon haji asal Indonesia pulang menjadi haji mambrur.
Ada 46 jemaah calon haji yang terpaksa dipulangkan dari Arab Saudi sebelum bisa menginjakkan kaki di Makkah, lantaran tidak mengantongi visa resmi.
Sebanyak 46 jemaah calon haji tersebut tertahan di Jeddah dan telah dipulangkan kembali ke Indonesia.
Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel.
Perusahaan PT Alfatih Indonesia Travel ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, dan tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Menanggapi masalah tersebut, Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa'adi mengingatkan agar masyarakat selektif dalam memilih biro perjalanan bagi yang ingin berhaji dengan visa mujamalah (non-kuota).
"Harapan kami agar betul-betul dilaksanakan oleh travel yang memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanan baik dan kualitasnya juga memuaskan," kata Wamenag Zainut yang juga Naib Amirul Hajj di Mekkah, Minggu (3/6).
Zainut menjelaskan visa mujamalah atau haji furoda sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi, diharapkan betul-betul diselenggarakan oleh travel yang berizin dan berpengalaman.
Sebanyak 46 jemaah calon haji asal Indonesia terpaksa dipulangkan lantaran visa, Wamenag Zainut segera adakan evaluasi besar-besaran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News