46 Jemaah Calon Haji Terpaksa Dipulangkan, Wamenag Zainut Evaluasi Besar-besaran
Pria kelahiran 20 Juli 1963 itu mengaku sangat prihatin karena masih terjadi kasus penggunaan visa tidak resmi untuk berhaji.
Dikatakan, hal itu sebenarnya tidak perlu terjadi jika jemaah cermat dalam memilih biro perjalanan ibadah haji.
"Apakah sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," tambah dia.
“Pastikan semuanya baik, travelnya termasuk dokumen-dokumen yang disiapkan betul-betul valid,” sambungnya.
Dia mengatakan, peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga untuk seluruh masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji agar betul-betul selektif dalam memilih biro perjalan haji.
“Kementerian Agama akan terus melakukan evaluasi terkait dengan pelaksanaan ibadah haji yang memakai visa mujamalah,” ujar Wamenag Zainut. (antara/jpnn)
Sebanyak 46 jemaah calon haji asal Indonesia terpaksa dipulangkan lantaran visa, Wamenag Zainut segera adakan evaluasi besar-besaran
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News