Pembangunan Sekitar Mandalika Jangan Sampai Mubazir
Sabtu, 11 Juni 2022 – 08:46 WIB
Dalam RDTR, telah diatur zona pembangunan yang dibolehkan, yang diperbolehkan dengan batasan, serta pembangunan yang tidak dibolehkan, termasuk tambang galian C.
"Semua telah diatur di RTRW, tetapi ini lebih rinci di RDTR," katanya.
Untuk itulah, pihaknya melakukan sosialisasi kepada para investor maupun para tokoh serta OPD supaya pembangunan di kawasan sekitar Mandalika sesuai dengan RDTR.
"Jangan sampai tanah yang dibeli investor itu nantinya tidak bisa dibangun atau bertentangan dengan RDTR," katanya. (antara/ket/jpnn)
Pembangunan di sekitar kawasan Mandalika jangan sampai mubazir, harus sesuai dengan RDTR
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News