Pegawai BNI Gondol Uang Nasabah Rp 3,5 Miliar, Modusnya Seperti Ini
"Kami sudah bertemu menanyakan kepada pihak BNI mengenai kekurangan uang klien kami, tetapi jawaban dari Pimpinan Cabang BNI Samarinda masih tetap mengacu terhadap hasil audit internal dan menunggu putusan pengadilan atas kasus dengan terdakwa Besse Dalla," sebutnya.
Asan bersama kuasa hukumnya juga sudah melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, dengan melampirkan rekening koran milik Asan sebagai alat buktinya.
"Selain itu, saat ini kami masih menyiapkan gugatan kepada pihak BNI secara perdata,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Legal BNI Cabang Samarinda Agus Amri mengatakan upaya penggantian kerugian korban masih menanti putusan pengadilan terhadap terdakwa yang juga mantan pegawai bank BUMN itu.
"Sebab, ada sebagian uang yang diterima Dalla dari Asan ternyata setelah disetorkan itu langsung ditarik kembali. Ada juga yang tidak disetorkan ke bank dan digunakan untuk kepentingan pribadi Dalla," tutur Agus.
Dia menjelaskan memang terjadi perbedaan hitungan tentang kerugian antara versi korban Asan dengan uang yang terdata di sistem bank.
Sebab, pelaku membuat beberapa rekening untuk menampung uang dari rekening Asan.
"Kami belum tahu, apakah uang itu dimiliki melalui sistem bank atau dimasukkan Dalla sendiri setelah menerima uang dari tangan Asan," ungkapnya melalui sambungan telepon.
Pegawai BNI cabang Samarinda mengondol uang nasabah sebesar Rp 3,5 miliar, modusnya seperti ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News