Pegawai BNI Gondol Uang Nasabah Rp 3,5 Miliar, Modusnya Seperti Ini
Oknum utama yang membuat isi tabungan Asan lenyap itu telah ditetapkan menjadi terdakwa karena telah melakukan manipulasi untuk kepentingannya sendiri.
Sebagai petugas CS yang kerap mendampingi Asan ketika sedang melakukan transaksi, terdakwa bisa mengakses rekening milik pedagang ikan tersebut.
Dalla secara leluasa menarik uang yang disetorkan Asan, lalu memindahkannya ke rekening lain.
Terungkap pula sejumlah uang milik Asan yang tidak dibukukan oleh terdakwa.
Direktur LBH Samarinda Berani Hilarius Onesimus Moan Jong selaku kuasa hukum Asan menyatakan BNI Cabang Samarinda sebenarnya sudah mengganti uang kliennya melalui deposito selama 6 bulan dengan nilai Rp 2.354.604.418.
Sementara, pelaku hanya sanggup mengembalikan uang Asan sebesar Rp 303.500.000.
"Sehingga, total keseluruhan uang klien kami yang dikembalikan baru Rp 2.658.104.418 dari jumlah tabungan korban yang mencapai Rp 3,5 miliar," jelas Hilarius menambahkan.
Dengan demikian, lanjut Hilarius, masih ada kekurangan pengembalian uang milik kliennya sebesar Rp 841.895.582.
Pegawai BNI cabang Samarinda mengondol uang nasabah sebesar Rp 3,5 miliar, modusnya seperti ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News