Penyebar Foto Hoaks Korban Pemanahan Jalani Pemeriksaan Intensif

ntb.jpnn.com, MATARAM - Dua penyebar foto bohong terkait korban aksi pemanahan telah ditemukan polisi.
Dalam penanganan kasus penyebaran hoaks ini, polisi menggandeng para ahli untuk melakukan analisa.
Untuk sementara, Kasat Reskrim Polresta Mataram menyebutkan, kedua pelaku yakni EH dan W dikenakan wajib lapor.
"Tidak kami tahan. Kami kenakan wajib lapor sampai nanti kasusnya digelar," ucap dia.
Keduanya tengah menjalani pemeriksaan yang intensif oleh kepolisian.
Handphone milik kedua pelaku turut disita sebagai barang bukti.
Eh dan W terindikasi melanggar Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain Undang-Undang ITE, perbuatan EH dan W mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur tentang sangkaan pidana penyebar berita bohong.
Penyebar foto hoaks tentang korban pemanahan di Mataram, tengah menjalani pemeriksaan yang intensif
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News