Foto Hoaks Pemanahan Misterius Tunggu Keputusan Para Ahli

Sabtu, 28 Mei 2022 – 07:27 WIB
Foto Hoaks Pemanahan Misterius Tunggu Keputusan Para Ahli  - JPNN.com NTB
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Kasus ini masuk dalam penanganan kepolisian usai menemukan unggahan EH dengan akun media sosial Facebook pribadinya bernama Esan Nase yang memajang foto-foto korban pemanahan.

Dalam unggahan tersebut, EH turut mencantumkan kalimat yang membuat masyarakat resah.

Dari penelusuran, kepolisian menangkap EH melalui Pasukan Dunia Maya (Cyber Troops).

Ditemukan, bahwa foto tersebut berasal dari cuplikan status "WhatsApp Messenger" milik rekannya berinisial W.

Keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh kepolisian.

Handphone milik kedua pelaku turut disita.

Kedua pelaku terindikasi melanggar Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain Undang-Undang ITE, perbuatan kedua pelaku mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur tentang sangkaan pidana penyebar berita bohong. (antara/ket/jpnn)

Kasus penyebaran foto hoaks korban aksi pemanahan misterius masih menunggu keputusan para ahli

Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia