Foto Hoaks Pemanahan Misterius Tunggu Keputusan Para Ahli
Kasus ini masuk dalam penanganan kepolisian usai menemukan unggahan EH dengan akun media sosial Facebook pribadinya bernama Esan Nase yang memajang foto-foto korban pemanahan.
Dalam unggahan tersebut, EH turut mencantumkan kalimat yang membuat masyarakat resah.
Dari penelusuran, kepolisian menangkap EH melalui Pasukan Dunia Maya (Cyber Troops).
Ditemukan, bahwa foto tersebut berasal dari cuplikan status "WhatsApp Messenger" milik rekannya berinisial W.
Keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh kepolisian.
Handphone milik kedua pelaku turut disita.
Kedua pelaku terindikasi melanggar Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain Undang-Undang ITE, perbuatan kedua pelaku mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur tentang sangkaan pidana penyebar berita bohong. (antara/ket/jpnn)
Kasus penyebaran foto hoaks korban aksi pemanahan misterius masih menunggu keputusan para ahli
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News