Pemuda 32 Tahun Ditangkap Saat Ambil Sabu-Sabu, Lengkapi Diri dengan Mata Busur
ntb.jpnn.com, KENDARI - Polisi mengamakan R setelah kedapatan membawa busur.
Pemuda 32 tahun ini diamankan di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (3/5) lalu.
Kala itu R hendak mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga:
Tak hanya itu, R juga melengkapi dirinya dengan 10 mata busur.
"Adapun barang bukti yang diamankan di dalam tas milik R, yakni sebuah ketapel, 10 mata busur, dua kaca yang digunakan untuk alat sabu-sabu, sebuah obeng pelat, tang, dan silet," kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Kamis (5/5).
R awalnya bersama rekannya, F, sedang duduk-duduk di rumah F di sekitar Pasar Panjang, Kecamatan Wua-wua.
F lalu menyuruh R untuk mengambil bahan narkotika jenis sabu-sabu di depan kios di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Barang haram tersebut, kata F, telah disimpan.
Pemuda 32 tahun ini ditangkap polisi saat mengambil sabu-sabu, lengkapi diri dengan mata busur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News