Demi Rokok, Mantan Kepala Dusun Lakukan Perampokan
Selasa, 31 Januari 2023 – 14:40 WIB
"Saya 9 tahun jadi Kadus, saya memilih untuk jauh dari teman-teman (warga) yang banyak," kata K.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. (mcr38/jpnn)
Demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, mantan Kepala Dusun di Lombok Barat nekat merampok
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News