Demi Rokok, Mantan Kepala Dusun Lakukan Perampokan
"Pelaku K ini seorang residivis pada tahun 2021. Dan divonis 10 bulan penjara," sebut Bagus.
Tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra mengatakan bahwa, saat akan ditangkap di rumahnya pada Minggu (15/1), beberapa warga meneriaki polisi "maling" melalui toa musala.
Petugas saat itu dengan sigap langsung menjelaskan jika pihaknya adalah polisi.
"Jadi beberapa warga teriakin kami maling lewat toa musala," kata Dharma.
Setelah mendapatkan jalan, petugas kemudian melakukan penangkapan pelaku dan menggeledah barang bukti rampasan yang telah berhasil diambil.
"Akhirnya kami bisa mengamankan pelaku," jelas Dharma.
K mengaku melakukan perampokan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk membeli rokok.
K mengakui dirinya merupakan seorang mantan Kepala Dusun yang sudah bertugas 9 tahun, dan memilih berhenti untuk bertani.
Demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, mantan Kepala Dusun di Lombok Barat nekat merampok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News