Kasus Penyelewengan Anggaran Pajak Senilai Rp 400 Juta, Modusnya Tak Terduga
Senin, 30 Januari 2023 – 13:45 WIB
Penyidikan kasus ini pun merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara yang telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
Indikasi tersebut mengarah pada ketentuan pidana Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (antara/ket/jpnn)
Penyidik Kejari Lombok Timur mengungkapkan modus sebenarnya dalam aksi penyelewengan anggaran pajak setwan
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News