Kasus Pekerja Imigran Ilegal di NTB Bergulir, Ini Harapan Penyidik
Keduanya yang kini berstatus tersangka adalah seorang perempuan berinisial SN (37) alias Ela, asal Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, dan MU (47) alias Tuan Zaki, asal Desa Sandik, Batulayar, Lombok Barat.
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan adanya alat bukti kuat, seperti dokumen pribadi yang mengatasnamakan korban, antara lain kartu identitas, paspor korban, dan kuitansi pembayaran untuk proses perekrutan.
Penetapan keduanya sebagai tersangka juga dikuatkan dengan keterangan korban yang berjumlah sembilan orang.
Selain menyita barang bukti dan keterangan dari para korban, pihak kepolisian juga mengantongi keterangan ahli dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB.
Kedua tersangka juga terungkap menjalankan modus kejahatannya dengan menjanjikan korban sebagai pekerja migran di Arab Saudi.
Janji tersebut akan terpenuhi apabila korban menyerahkan uang Rp 22 juta.
Kedua tersangka membahasakan uang Rp 22 juta itu sebagai biaya seluruh kebutuhan administrasi bekerja di luar negeri, seperti pembuatan paspor, cek kesehatan, dan pengurusan visa kerja.
Dalam berkas milik kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan pasal 81 juncto pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Penyidik telah merampungkan berkas tersangka jaksa terkait kasus pekerja migran dan menyerahkannya kepada kejaksaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News