2 Bandar Narkoba di Dompu, Dibekuk Polisi
ntb.jpnn.com, DOMPU - Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap R dan N yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika, Selasa (26/4) dini hari.
Pelaku adalah R (23) warga Dusun Suka Jaya, Desa Cempi Kadindi, Kecamatan Pekat, Dompu.
Seorang lain yang diamankan adalah dan N (48 Tahun) beralamat di Dusun Kalate, Desa Kempo, Kecamatan Kempo.
Keduan diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik saat dikonfirmasi membenarkan telah menahan R dan N.
“Kami lakukan penangkapan terhadap R terkait tindak pidana narkotika,” ujar Iptu Abdul.
Penangkpaan diawali dengan adanya informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah yang di curigai, sering dilakukan transaksi narkoba.
“Dari hasil pengembangan dari penangkapan awal, bahwa R mendapatkan barang tersebut dari N yang berada di Kecamatan Kempo”, lanjut Iptu Abdul.
Meresahkan masyarakat, 2 bandar narkoba di Kabupaten Dompu, akhirnya dibekuk aparat berwajib
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News