Waspada Komplotan Perampok di Lombok Tengah, 2 Orang Ditangkap
Sabtu, 17 Desember 2022 – 08:54 WIB
"Perhiasan emas, sepeda motor, semua barang hasil kejahatan dibawa NP. Untuk dua pria ini, MZ Dan NS mereka hanya dapat bagian Rp 8 juta. Baru ikut dua kali katanya," ujar dia.
Lebih lanjut, penyidik terhadap kedua pelaku telah menetapkan mereka sebagai tersangka yang terindikasi melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Ancaman pidana dari sangkaan tersebut yakni hukuman 9 tahun penjara. (antara/ket/jpnn)
Polda NTB mengamankan dua orang yang terlibat dalam komplotan perampok bersenjata di Lombok Tengah
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News