Kakek Mesum di Lombok Setubuhi Anak 13 Tahun, Terancam Denda Rp 5 Miliar
Kamis, 15 Desember 2022 – 10:38 WIB
"Hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya," terangnya.
Barang bukti yang diamankan, 1 baju kaos lengan panjang warna biru dan 1 miniset warna hitam.
Selain itu, 1 rok warna cokelat dan 1 celana dalam warna merah muda motif garis hitam.
Pelaku diancam Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara.
"Denda hingga Rp 5 miliar," ujarnya.(*)
Berita di atas telah ditayangkan dengan judul: Bejat Kakek Setubuhi Anak 13 Tahun, Begini Modusnya
Seorang kakek mesum dan bejat setubuhi anak 13 tahun dengan modus menikahinya
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News