Update Kasus Keprok Mobil, Polisi Tetapkan Beberapa Tersangka

ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Satreskrim Polres Lombok Tengah mengaku telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan mobil pada acara adat nyongkolan pada (4/10) lalu.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama saat dikonfirmasi JPNN, pada Kamis (17/11) kemarin.
"Kami telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka," katanya, Kamis (17/11).
Atas adanya penetapan tersangka, Redho tidak bisa menyampaikan secara terperinci berapa jumlah dari terduga pelaku kasus keprok kaca mobil tersebut.
Pihaknya juga tidak menyebutkan apakah para terduga pelaku itu telah diamankan atau tidak.
"Nanti saya konfirmasi lagi ke penyidiknya ya," ucapnya.
Dalam kasus tersebut, Redho menjelaskan jika proses hukumnya sampai saat ini tetap berjalan.
Walaupun jika nantinya akan ada upaya untuk restorative justice (RJ) dari kedua belah pihak, ia memastikan pihaknya tidak akan menutup diri.
Kasus keprok kaca mobil di Lombok Tengah kini telah mengerucut kepada penetapan beberapa tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News