Anak Kombes Terduga Pelaku Penganiayaan Tak Layak Lulus Akpol
"Pelaku sudah dewasa. Bapaknya 'cuma' Kombes. Hitung-hitungan di atas kertas, tak sulit diproses hukum," lanjutnya.
Baca Juga:
Selain itu, jika dalam pemeriksaan terungkap bahwa perilaku onar si pelaku adalah buah dari pengasuhan orang tuanya, maka bapaknya perlu dipanggil oleh atasannya.
Di sisi lain, korban penganiayaan yang masih anak di bawah umur patut diberikan kompensasi finansial, buka kemudahan masuk Akpol.
Reza yang pernah mengajar di PTIK itu mewanti-wanti, proses seleksi dan perekrutan Taruna Akpol harus tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
"Yang jelas, kalau setelah kejadian ini si (terduga) pelaku masih diterima masuk Akpol, ya keterlaluan," ucap penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Irwandhy menyebut kasus dugaan penganiayaan itu masih diselidiki.
Penyelidikan dilakukan setelah korban, MFB (16) melaporkan dugaan pemukulan oleh terduga pelaku ERB.
Laporan dibuat ibu korban, Yusnawati Yusuf pada Sabtu (12/11) yang teregister dengan nomor LP/3596/XI/2022/RJS. Kasus yang dilaporkan ibu korban adalah dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Sudah selayaknya jika anak petinggi Polri yang menjadi terduga pelaku penganiayaan masih diterima masuk Akpol
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News