Korupsi Dana Kapitasi: 10 Kepala Puskesmas di Mataram Diperiksa Maraton
"Belum ada hasil dari jaksa. Tetapi, nanti kalau ada petunjuk, akan segera kami lengkapi," ujarnya.
Mantan Kepala Puskesmas Babakan RH ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan bendahara berinisial WY.
Sebagai tersangka, mereka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dari penetapan tersebut, penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram. Untuk tersangka RH, dilakukan penahanan pada Kamis malam (8/9).
Kemudian menyusul penahanan terhadap WY, Sabtu (10/9).
Dalam kasus ini pun telah muncul indikasi kerugian negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Nilai audit sedikitnya Rp 690 juta.
Indikasi kerugian yang muncul dari pemotongan dana insentif tenaga kesehatan itu pun menjadi dasar pertimbangan penyidik melakukan gelar perkara hingga menetapkan RH bersama WY sebagai tersangka. (antara/ket/jpnn)
Kapolisian telah melakukan pemeriksaan secara maraton kepada sepuluh kepala Puskesmas di Mataram
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News