Penganiayaan dengan Parang dan Panah! Empat Pemuda Mendekam di Mapolres Bima
ntb.jpnn.com, BIMA - Anggota Satreskrim Polres Bima, Polda NTB menangkap empat orang yang diduga adalah pelaku penganiayaan dengan menggunakan parang dan panah.
Empat orang tersebut adalah MF Alias HB (20), US alias RG (18), KP Alias FS (17), dan DR (16), yang seluruhnya adalah warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Mereka diamankan terkait dengan laporan tindak pidana penganiayaan tanggal 21 April lalu.
"Para pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, Jumat (22/4).
Lebih lanjut, tindakan pelaku ini telah menelan korban.
"Kejadian itu menimpa dan melukai salah satu korban AG (17) warga Desa Rabakodo," lanjutnya.
Baca Juga:
Kejadian itu berawal saat korban bersama 11 temannya menuju jalan baru Panda dengan sepeda motor.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) tiba-tiba korban serta teman-temannya dihadang oleh para pelaku dengan menggunakan motor.
Aksi penganiayaan dilakukan dengan parang dan panah! Empat pemuda ini ditangkap dan diamankan di Mapolres Bima
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News