Terdakwa Korupsi Dana Rumah Tahan Gempa Lombok Dituntut 5,5 Tahun, Lihat Perannya

Rabu, 26 Oktober 2022 – 15:56 WIB
Terdakwa Korupsi Dana Rumah Tahan Gempa Lombok Dituntut 5,5 Tahun, Lihat Perannya - JPNN.com NTB
Terdakwa Indrianto bersama penasihat hukum berjalan usai mengikuti sidang tuntutan perkara korupsi dana RTG Lombok tahun 2018 di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Rabu (26/10/2022). ANTARA/Dhimas BP

Khusus untuk persoalan uang Rp 16,7 juta yang sebelumnya telah dititipkan terdakwa sebagai upaya pemulihan kerugian negara saat proses penyidikan, diminta jaksa untuk diserahkan ke kas negara.

Jaksa menyatakan tuntutan demikian dengan mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa menggunakan uang yang muncul sebagai kerugian negara ini untuk berjudi.

"Selain itu, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program pemerintah memulihkan situasi masyarakat pasca bencana gempa bumi yang terjadi di tahun 2018," ucap dia.

Pokmas Repok Jati Kuning untuk Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, pada tahun 2018 mendapatkan bantuan Rp 1,79 miliar untuk 70 kepala keluarga yang terdampak bencana. Bantuan tersebut untuk perbaikan dan pembangunan rumah warga terdampak.

Pencairan dilakukan melalui tiga tahap.

Tahap pertama disalurkan Rp 500 juta, tahap kedua disalurkan Rp 750 juta, dan tahap ketiga disalurkan Rp 90 juta.

Namun, setelah pemerintah mencairkan anggaran hingga masuk ke kantong pokmas, sejumlah warga yang terdaftar sebagai penerima tidak kunjung mendapatkan bantuan.

Terungkap uang tersebut telah dinikmati oleh terdakwa Indrianto yang berperan sebagai bendahara pokmas. Hal itu pun yang mengakibatkan proyek RTG di wilayah tersebut terhambat. (antara/ket/jpnn)

Jaksa menuntut terdakwa korupsi dana rumah tahan gempa Lombok pidana 5,5 tahun

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia