Polisi Dilempari Kursi, Kasus Perusakan Rumah dan Mobil Diambil Alih
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Reskrim Polres Lombok Tengah mengambil alih kasus perusakan rumah dan mobil milik AP, warga Pujut.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah menyebutkan, kasus berawal dari aksi pelaku berinisial YBH pada 3 Juli 2022 lalu.
Sebagai tindak lanjut, Reskrim Polsek Pujut akhirnya melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada terlapor, sampai tiga kali.
Dalam upaya penyelidikan, 11 Oktober 2022, penyidik berupaya melaksanakan tugasnya mengetahui kondisi YBH.
Penyidik pun saat itu, menanyakan kenapa YBH, perihal dirinya yang tidak memenuhi undangan klarifikasi sebelumnya.
Pada saat petugas bertemu YBH dan ingin menyampaikan surat undangan tersebut, pelaku malah merobek surat, dan melempar petugas menggunakan kursi bambu.
"Namun saat itu bisa diamankan petugas dan keluarganya," kata Irfan, Jumat (21/10/2022).
Terkait dengan dugaan adanya pelanggaran prosedur oleh petugas saat penyelidikan, hal tersebut akan ditangani Dit Propam Polda NTB.
Dalam penanganan kasus perusakan rumah dan mobil, polisi sempat dilempari kursi oleh pelaku
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News