Dua Pemuda Sumbawa Ditangkap karena Aniaya Kucing dengan Petasan, Sungguh Keji!
“Latar belakang perilaku menyimpang dari kedua oknum tersebut terjadi, karena AL kesal terhadap kucing peliharaannya yang sering buang air kecil maupun besar di dalam rumah,” katanya lagi.
Terhadap keduanya, saat ini sedang dalam proses penyelidikan dengan pasal yang disangkakan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP.
Pada ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500, karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
"Kemudian pada ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp 300 paling banyak karena penganiayaan," ungkapnya. (antara/ket/jpnn)
Dua pemuda asal Sumbawa ini ditangkap polisi setelah aniaya kucing dengan petasan, sungguh keji!
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News