Heboh Pungli di Pasar Tradisional Kota Mataram, Polisi Serbu Tempat Khusus

Penyidik menetapkan AK sebagai tersangka sesuai hasil gelar perkara.
Baca Juga:
Dalam status tersangka, AK disangkakan pidana Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sangkaan pidana tersebut berkaitan dengan perbuatan tersangka AK yang memungut sewa kios di Pasar Tradisional Ampenan di luar ketentuan aturan.
Tindak lanjut dari penetapan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka AK di Rutan Polresta Mataram.
Tersangka AK terjaring OTT Tim Satreskrim Polresta Mataram pada Jumat (7/10) di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram.
Pihak kepolisian menangkap AK ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M.
Barang bukti yang disita berupa uang Rp 30 juta.
Selain menangkap AK dan M, polisi dalam giat OTT tersebut menangkap seorang kepala pasar yang turut menyaksikan penyerahan di lokasi.
Polisi melakukan penelusuran terkait pungli di seluruh pasar tradisional Kota Mataram, NTB
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News