Heboh Pungli di Pasar Tradisional Kota Mataram, Polisi Serbu Tempat Khusus

Polisi turut menangkap seorang pejabat Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial MS.
Dalam interogasi di lokasi, AK telah mengakui bahwa dirinya melakukan penarikan uang sewa kios di Pasar Ampenan kepada pedagang M. Bahkan, Sebelum terjadi OTT, AK juga menerima setoran dari pedagang lain dengan nilai Rp 15 juta.
Sehingga, dari giat OTT tersebut polisi menyita uang tunai Rp 45 juta bersama dengan nota yang menjadi bukti pembayaran sewa kios.
Dalam nota pembayaran tersebut, AK memalsukan tanda tangan bendahara.
Terkait dengan peran tiga orang lain yang turut ditangkap bersama AK di lokasi OTT, Kadek Adi menyampaikan bahwa status mereka sampai saat ini masih sebagai saksi. (antara/ket/jpnn)
Polisi melakukan penelusuran terkait pungli di seluruh pasar tradisional Kota Mataram, NTB
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News