Polisi Gandeng Psikolog Cek Mental Guru Ngaji Cabul
![Polisi Gandeng Psikolog Cek Mental Guru Ngaji Cabul - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2021/09/20/kekerasan-foto-ricardojpnn-com-1mti8-ez0k.jpg)
Dari hasil penyelidikan, polisi telah menemukan alat bukti kasus tindak pidana asusila yang mengarah kepada tersangka SA.
Mustofa menjelaskan bahwa penyidik mendapatkan alat bukti tersebut dari keterangan korban, saksi dari pihak lingkungan, maupun hasil visum rumah sakit.
Dengan adanya temuan alat bukti tersebut, pihak kepolisian melakukan gelar perkara, kemudian menyimpulkan bahwa perbuatan SA telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Tersangka SA pun ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (14/10).
Hal ini, kata dia, telah ditindaklanjuti dengan penahanan di Rutan Polresta Mataram.
Sebagai tersangka, SA dikenai Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU No. 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002.
"Sesuai dengan aturan pidana yang kami sangkakan, tersangka SA terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar," ujarnya. (antara/ket/jpnn)
Penyidik akan menggandeng psikolog untuk memeriksa kesehatan mental tersangka asusila terhadap anak di Mataram
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News