Ricuh Ijazah Palsu, Pengacara Pelapor: Wajar Jika Membela Diri
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Atas sikap bela diri dari Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) Kabupaten Lombok Tengah terkait dengan tuduhan ijazah Paket C palsu, pihak pelapor menyatakan hal itu sah-sah saja dilakukan.
Hal tersebut diungkapkan Muhanan, selaku kuasa hukum pelapor Calon Kepala Desa Selong Belanak Lalu Sayuti.
"Yang namanya orang terlapor, wajar jika membela diri," kata Muhanan saat dihubungi media ini via telepon, Sabtu (1/10).
Pengacara yang kerap disapa Arnad Gibest ini juga menegaskan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti baru untuk memperkuat bahan laporan yang saat ini telah bergulir di Polres Lombok Tengah.
"Kami juga punya bukti kok," tegasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, baik data dinas maupun melalui penelusuran situs resmi kementerian pendidikan, tidak ada ditemukan nama Kadir Jaelani sebagai lulusan di tahun 2020-2021.
"Tidak ada kami temukan nama yang bersangkutan disana," ujarnya.
Kendati demikian, saat ini ia meminta kepada Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk segera memproses dan segera menetapkan tersangka.
Pelapor dugaan ijazah Paket C palsu melalui kuasa hukumnya memaklumi jika terlapor melakukan pembelaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News